TANGERANG - Sangat disayangkan sikap sekolah yang terkesan arogansi soal administrasi, pasalnya salah satu murid tidak bisa mengikuti semester pertama dikarenakan adanya tunggakan biaya SPP satu bulan ( Nopember ) sehingga pihak sekolah tidak memberikan kartu untuk mengikuti semester pertama, padahal selaku wali murid sudah membayarkan biaya ( SPP, SMESTER, PRAKTEK DAN TABUNGAN WAJIB ) pada tanggal 17 Nopember 2023 hanya saja memang ada kekurangan 1 bulan lagi.
Seharusnya pihak sekolah tidak mencederai hati seorang murid apalagi secara langsung membunuh karakter hanya karena persoalan SPP, jelas ini tindakan sekolah yang sulit dibenarkan seharusnya pihak sekolah menjadi panutan bagi siswanya.
"Dedi selaku paman siswa tersebut sangat menyayangkan sikap sekolah yang terkesan arogan tidak mau harmonis dengan walimurid apalagi ini warga lingkungan, pasalnya jarak sekolah yang beralamat di jalan raya kampung teureup RT 05/02 desa Sukaharja kecamatan Sindang jaya kabupaten tangerang dengan rumah murid hanya berjarak 250 meter.
Jika saya perhatikan sekolah tersebut sering melakukan hal-hal seperti ini kepada murid, padahal setiap pembukaan PPDB sekolah itu selalu membuat slogan dengan kata-kata manis seperti madu yang tertulis di spanduk sekolah namun faktanya tidak seperti kenyataan setelah siswa tersebut diterima." Kata Dedi
Saya meminta Dinas pendidikan kabupaten Tangerang maupun Dinas pendidikan provinsi Banten harus melakukan evaluasi baik kepada sekolah negeri maupun swasta, jangan sampai gara-gara hal seperti ini anak bangsa malu dan enggan melanjutkan pendidikan karena melihat sikap arogansi sekolah yang semakin liar, tentu ini PR buat pemerintah. Tambah Dedi
Imas Hilatunnisyah, SH.MH.MM.M.SI selaku pemerhati pendidikan dan juga pendiri lembaga Advokasi Artis Indonesia (LAAI) meminta pemerintah provinsi Banten melalui dinas pendidikan untuk segera mengevaluasi dan mengaudit laporan Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) yang diturunkan ke yayasan mitra yasmi/SMK Pujangga, apakah sudah disalurkan secara benar apa Belum.
Baca juga:
Pengertian Blog, Struktur Umum dan Jenisnya
|
Tentu hal ini sudah diatur Berdasarkan Kemenristek Nomor 154 Tahun 2023 tentang besaran dana Bos tahun 2023 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2023 tentang pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Pada Pemerintah Daerah, apa jangan - jangan kata Imas laporan yang di buat sekolah fiktif. "Ungkap nya
Saat di konfirmasi media via watshaap pemilik yayasan, Ade dan kepala sekolah SMK pujangga Mega Tawwakal tidak merespon hanya membaca chat saja. Hingga berita ini di terbitkan. Semester yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 27 Nopember siswa yang bernama Kiki Farid Ariski tidak bisa mengikuti, dikarenakan dirinya merasa malu belum memiliki kartu semester, dengan adanya peristiwa ini keluarga akan melaporkan pihak sekolah ke PJ Gubernur Banten dan dinas pendidikan Provinsi Banten.
Sementara itu kasie Kantor Cabang Dinas ( KCD ) provinsi Banten, Bapak Maksi belum bisa merespon hal ini karena sedang berada di Saudi Arabia, dan ia juga akan konfirmasi terlebih dahulu ke pihak kepala sekolah. Ujarnya
Red