TANGERANG - perusahaan Transforter limbah B3 adalah jasa pengangkut limbah Bahan Berbahaya Beracun, dimana perusahaan transforter ini bekerja sama sebagai Pihak Ke 2 dari perusahaan penghasil limbah B3 untuk di musnahkan atau Pengangkut Limbah B3
Badan usaha yang sudah memiliki izin khusus untuk melakukan kegiatan pengangkutan dari Lokasi Penghasil Limbah B3 Yang Beku kepusnah dan kepengolahandan pemanfaatan suatu lokasi pengelolaan kepemusnah, yang bekerja sama dan memiliki izin.
Namun tidak dengan transforter Limbah B3 PT. Trans Anugrah Nusantara, pasalnya terlihat dari depan gudang tersebut sangat rapih namun diduga gudang milik PT. TAN menyimpan banyak bahan kimia dengan cara menutup tengah-tengah gudang tersebut, menurut Lembaga Lingkungan Hidup Aliansi Masyarakat pecinta dan pemerhati lingkungan (AMPEL INDONESIA) menduga bahwa perusahaan transforter tidak boleh menyimpan limbah B3 dia hanya pengangkutan saja, jika ada Perusahaan transforter limbah B3 yang menyimpan limbah B3 sudah menyalahi aturan.
"Ya perusahaan Pengangkut Limbah B3 tidak bisa menyimpan limbah B3, kami akan adukan hal tersebut kepada kementerian Lingkungan hidup dan kementerian perhubungan. Kami meminta agar perusahaan yang menyalahi aturan disanksi dengan tegas."tegasnya ketua Umum LSM Ampel Indonesia yang biasa di sapa bang guruh. (Hadi)
Baca juga:
Ini Keberhasilan Polri Ungkap Kasus Narkoba
|