TANGERANG - Kasus penggelapan uang perusahaan PT Electronic Technology Indoplas dengan terdakwa WN Korsel Lee Soo Hyun kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Sidang di Ruang 1 PN Tangerang itu beragendakan keterangan saksi Hrd Perusahaan, Bagian Accounting dan dari Auditor External yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selasa, (14/11).
Kasus yang menjerat WN Korsel Lee Soo Hyun yang merupakan Orang kepercayaan Mr Shim Hyun Boo sebagai Owner PT. Electronik Technology Indoplas melaporkan Dugaan Penggelapan Uang perusahaan senilai Kurang lebih Rp. 26 Milyar. Atas perbuatannya ini Mr Sim selaku pemilik Perusahaan melaporkan Lee Soo Hyun kepada pihak Kepolisian.
Hari ini sidang lanjutan yang ke-8 di PN Tangerang terus berlanjut yang beralamat di Jl. Taman Makam Pahlawan Taruna No.7, RT.001/RW.009, Sukasari, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, mengagendakan Keterangan saksi saksi dan Auditor.
Hadi Widodo, SH saat ditemui menjelang jalannya sidang mengatakan bahwa hasil audit independen yang sudah dilakukan auditor bahwa dugaan penggelapan uang perusahaan telah jelas dilakukan oleh pihak pelaku yaitu Lee Soo Hyun, dan ini adalah Pidana, jelas uang hasil transaksi mengalir ke rekening pribadi milik terdakwa, " Ucap Jaksa Hadi Widodo.
Sementara menurut Pengacara Shim Hyung Boo ditempat terpisah menuturkan bahwa Shim Hyung Boo telah jelas jelas dirugikan sebagai pemilik perusahaan dan terdakwa hanya seorang pekerja di perusahaan milik klien kami.
" Klien kami jelas adalah Korban dan Saudara terdakwa adalah Karyawan dari Klien kami, " tegas Arya.
Perusahaan yang terletak di Jalan Pemda Tigaraksa No.90, Soo, Kec. Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten ini mengalami kerugian hasil audit sekitar Rp 26 Milyar.
Sejak 10 Desember 2016 Terdakwa Lee menjadi Komisaris telah over lap atau penyalahgunaan wewenang diperusahaan. Indikasi kerugian jelas karena ada hasil transaksi penjualan masuk ke rekening tersangka .
Sidang ke-8 ini dipimpin oleh Hakim Aji Suryo menghadirkan Tim Auditor dari Kantor Akutan Publik Jojo Sunarjo dan Rekan Bekasi Kota dan terdakwa Lee Soon hyun. Jadwal sidang Rencana pada Pukul 13.00 Wib baru bisa dimulai pada pukul 16.45 Wib. Katerlambatan disebabkan kedatangan Tersangka tidak tepat waktu.
Dalam kesaksiannya, Saksi Nurhasanah sebagai HRD perusahaan di cecar beberapa pertanyaan oleh jaksa Penuntut Umum.
Termasuk SOP ( Standart Operation Procedure) dan hubungannya dengan para pihak termasuk dengan atasan yaitu Mr Lee.
Hakim Ketua menegaskan kepada saksi agar tidak berubah rubah dalam keterangannya.
Saksi yang telah ditugaskan untuk mengaudit keuangan sejak April menuturkan ada kejanggalan kejanggalan transaksi mengarah ke Rekening Pribadi Lee Soo Hyun bukan ke Rekening milik Perusahaan. Penemuan itu hampir Rp. 10 Milyar
Ketua hakim Aji Suryo yang memimpin jalannya sidang menghujani pertanyaan kepada para saksi. Dan saksi saksi itu diharapkan bicara apa adanya,
Unsur-unsur yang didakwakan adalah Pasal 374 KUHP berdasarkan pada terjemahan-terjemahan tersebut yakni sebagai berikut: 1. Penggelapan; 2. Yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang (yang memegang barang itu) disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu.
Saat usai sidang ke-8 ini digelar Pengacara Shim Hyun Boo mengatakan agar majlis hakim memberi keadilan untuk kliennya karena dirugikan secara materil.
" Bukti dan pelanggaran Pidana sudah jelas salah satunya ada nilai transaksi yang masuk ke rekening pribadi dan semoga majlis Hakim segera putuskan agar Sidang ini tidak berlarut larut, " tutup Arya.
Sementara Shim Hyun Boo selaku korban, mengatakan kepada awak media bahwa dirinya sangat sakit hati dan memohon kepada majlis hakim di PN Tangerang untuk dirinya Keadilan.
" Saya rasa masih banyak orang orang yang peduli terhadap saya, apa yang dilakukan oleh bawahan saya tersebut sangat keterlaluan, dan saya mohon keadian di sini, " harap Shim hHyun Boo. (Hadi)