Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pegawai KPK Gadungan Terkait Pemalsuan Surat

    Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pegawai KPK Gadungan Terkait Pemalsuan Surat

    JAKARTA PUSAT – Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan tiga orang tersangka dalam kasus pemalsuan surat perintah penyelidikan dan surat panggilan yang mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para tersangka berinisial AA (40), JFH (47), dan FFF (50), yang salah satunya merupakan ASN di Dinas Kehutanan Pemprov NTT, diduga berupaya menipu mantan Bupati Rote Ndao, L.H., dengan dokumen palsu terkait kasus dugaan korupsi.

    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah petugas KPK melakukan penangkapan terhadap dua tersangka di Golden Boutique Hotel Kemayoran pada 5 Februari 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Sementara itu, FFF diamankan di Oasis Amir Hotel Senen. “Kami menerima laporan dari pihak KPK bahwa ada individu yang mengaku sebagai pegawai KPK dan berusaha meyakinkan korban dengan dokumen palsu. Setelah penyelidikan lebih lanjut, kami mengamankan para tersangka untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, ” ujar AKBP Muhammad Firdaus pada, Jumat (7/2/2025).

    Berdasarkan hasil penyelidikan, AA membuat akun WhatsApp dengan nama Ketua KPK S.B. untuk memperdaya korban. Ia juga mengirimkan surat perintah penyelidikan dan surat panggilan palsu menggunakan aplikasi edit gambar. Dokumen palsu dengan nomor Sprindik 13-A tertanggal 29 Januari 2025 itu kemudian dikirim melalui pesan WhatsApp kepada korban menggunakan handphone Samsung Galaxy Z Fold4 berwarna hitam, yang kini telah diamankan sebagai barang bukti.

    “Para tersangka menunjukkan screenshot percakapan yang seolah-olah berasal dari Ketua KPK dan berupaya meyakinkan korban bahwa surat panggilan tersebut asli. Selain itu, tersangka JFH berperan sebagai saksi palsu, sementara FFF membantu menyediakan dokumen terkait dugaan korupsi mantan Bupati Rote Ndao, ” tuturnya.

    Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU ITE serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.

    (Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

    polres metro jakarta pusat pegawai kpk gadungan pemalsuan surat
    Sopiyan Hadi

    Sopiyan Hadi

    Artikel Sebelumnya

    Amankan Laga Persita Tangerang Vs Persik...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pegawai KPK Gadungan Terkait Pemalsuan Surat
    Panglima TNI Dampingi Presiden RI Berikan Pengarahan Kepada Dansat Jajaran TNI
    Amankan Laga Persita Tangerang Vs Persik Kediri, Polres Tangsel Kerahkan Ratusan Personel Pengamanan
    Kapolda Metro Jaya Berikan Arahan kepada Penyidik: Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Masyarakat
    Polsek Kelapa Dua Selamatkan Anak Hilang dengan Kebutuhan Khusus
    Agus Flores Berbagi Kisah Mistis tentang Kakaknya yang Hilang Misterius dari Perut Ibunya
    Diduga Salahgunakan Wewenang Bersama Pihak lain, Anggota Jalani Sidang Etik Pekan Ini
    Soal Isu Nama 17 Warga Dicatut untuk Penerbitan SHGB Tanah Abrasi, Kades Kronjo: Stempel Pemdes dan Tandatangan Saya Dipalsukan
    Kapolda Metro Jaya Berikan Arahan kepada Penyidik: Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Masyarakat
    Soal Isu Nama 17 Warga Dicatut untuk Penerbitan SHGB Tanah Abrasi, Kades Kronjo: Stempel Pemdes dan Tandatangan Saya Dipalsukan
    Polsek Curug Berikan Bantuan Sembako kepada Warga Kurang Mampu
    Jum'at Curhat, Kapolresta Bandara Soetta Sediakan Program "Jempol Si jari" Jemput Bola SKCK Instansi Jadi Sehari
    Terkait Tambang Emas Poboya, Agus Flores Minta Dirkrimsus Polda Sulteng, jika Ditelepon Tolong Diangkat
    Bhabinkamtibmas Monitoring Genangan Air, Ganggu Aktivitas Warga di Desa Legok
    Jelang Pemilu 2024, Polsubsektor Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta Ajak Masyarakat Ciptakan Rasa Aman dan Sejuk
    Pemdes Palasari Legok Tetap Berupaya Wujudkan Program PTSL Bagi Warganya di BPN Kabupaten Tangerang
    Wujudkan Pemilu Damai 2024, Polresta Bandara Soekarno-Hatta Beserta Tokoh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUKB), Gelar Doa Bersama
    Dr.Ir. Moh Rahmansyah, Msi, Silaturahmi Ke Kantor DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Tangerang

    Ikuti Kami